Take Over KPR Subsidi By RESya Property
- iyurniati

- 24 Mar 2022
- 1 menit membaca
Proses take over KPR subsidi di Notaris
Rajeg, Tangerang, januari 2022
Seacara peraturan dari pemerintah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.20/PRT/M/2014 berbunyi, over kredit rumah subsidi via KPR dapat dialihkan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun.
akan tetapi dengan terjadi wabah nasional yang menyebabkan banyak pekerja di PHK dan tidak beroperasional normal, menjadikan kendala bagi para debitur rumah KPR untuk menjalankan kewajiban cicilan,
dengan proses yang sesuai kaidah dalam jual beli dengan perantaraan notaris PPAT, akan mejadi aman untuk si pembeli rumah subsisdi, dengan proses ansuran dengan tetap mengikuti skema pemilik awal , dan ini menjadi salah satu cara mudah bagi yang ingin memliki rumah KPR tanpa repot menyiapkan data data kelengkapan Bank.
Berikut di bawah ini dokumentasi proses take over yang sudah kami mediasikan oleh Team Resya Property , Aman, amanah dan Nyaman adalah target utama kami ke Konsumen kami.





Komentar